18 November 2020

Analisis Perbandingan Pelaksanaan RAT Pada Koperasi Wanita Bumi Lestari Dengan Cara Pelaksanaan Rat Menurut Peraturan Menteri No.10/Per/M.Kukm/Xii/2011


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.

Kita sering melihat, terjadinya kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal menarik perhatian anggota pada koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan semacam itu pangkal persoalannya karena ketidakberesan pada manajemen.

Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.

Praktek manajemen menunjukkan bahwa fungsi atau kegiatan manajemen ( planing, organizing, actuating, controling) secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan ursur-unsur manusia, planing dalam manajemen adalah ciptaan manusia, organizing yang mengatur juga manusia, actuating adalah proses menggerakkan manusia-manusia anngota organisasi, dan controling diadakan agar pelaksanaan manajemen (manusia-manusia) selalu dapat meningkatkan hasil kerjanya.

Dengan mendasarkan pada gambaran tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan pada asas-asas koperasi.

 

 

 

1.2  Tujuan

Tujuan untuk melaksanakan praktiku manajemen koperasi agribisnis yakni untuk membandingkan pelaksanaan RAT pada Koperasi Wanita Bumi lestari dengan pelaksanaan RAT menurut peraturan menteri No.10/PER/M.KUKM/XII/2011.

 

1.3  Sasaran

Dari tujuan diatas diharapakan pada praktikum ini memperoleh sasaran sebagai berikut : bagaimana kesesuaian pelaksanaan RAT pada koperasi Wanita Bumi Lestari dengan cara pelaksanaan RAT menurut peraturan mentri No.10/PER/M.KUKM/XII/2011.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Sejarah Koperasi

2.1.1 Sejarah Koperasi di Dunia

Pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New Lanark Skotlandia. Nah ternyata koperasi ini di kembangkan lagi oleh William King pada tahun 1786-1865 dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King lalu menerbitkan publikasi bulanan yang berjudul  The Cooperator  pada tanggal 1 Mei 1828 yang isinya mengenai gagasan dan saran tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya (Novita, 2012).

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis) (Ariel, 2015).

Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis. Koperasi di negara-negara eropa di antaranya Inggris, Perancis, Jerman, Denmark, Swedia (
Arifin, 2001).

2.1.2        Sejarah Koperasi di Indonesia

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian (Yurdani, 2015).

Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang (Arifinal, 1979).

Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi (Kaslan, 1964).

Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia 1 di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no. 2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no. 3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang Koperasi no. 14 tahun 1965 di Jakarta (Sugiarti,  2016).

2.2      Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu usaha yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.

Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :

·         Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar. 

  • Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan. 
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
  • Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup.

2.3 Tujuan koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

  1. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya.
  2. Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
  3. Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
  4. Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  5. Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.

2.4 Bentuk dan Jenis Koperasi

2.4.1 Jenis Koperasi dan Fungsinya

a.      Koperasi Konsumsi.

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

b.      Koperasi Pemasaran.

Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Misalnya,

·         Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

·         Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

·         Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

c.       Koperasi Produksi.

Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

Misalnya,

·      Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

·      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

·      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

 

d.      Koperasi Jasa.

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya,

·      Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

·      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

·      Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

 

2.4.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

a.      Koperasi primer.

Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

b.      Koperasi sekunder.

Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

·      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

·      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

·      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

2.4.3 Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

a.      Koperasi produsen.

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

b.      Koperasi konsumen.

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

2.5 Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Modal koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan suratutang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan). Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau sukarela dana cadangan, dan hibah.

Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:

  1. Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
  3. Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.

Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

2.6 Kelembagaan atau Badan Hukum Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum berupa kegiatan usaha dengan ruang gerak lebih besar dari Perseroan terbatas yakni selain menjadi badan yang melakukan perdagangan umum dan jasa, koperasi juga memiliki kegiatan simpan pinjam yang sama dengan kegiatan perbankan, namun dalam koperasi memiliki batas pelayanan tidak seperti perbankan yakni hanya anggota koperasi saja yang dilayani. Sebagai badan usaha koperasi juga memiliki badan hukum. Badan hukum koperasi adalah sebuah pengeasahan yang diterbitkan untuk mengesahkan berdirinya sebuah koperasi dan melegalkan koperasi tersebut dengan tercatatnya koperasi itu di akta notaris dan tentunya telah disahkan oleh Kementrian Koperasi.

Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis.

2.7 Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu :

a) Menurut UU No. 12 tahun 1967

  1. Simpanan pokok, Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan wajib, Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan sukarela, Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus. Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

b) Menurut UU No. 25 tahun 1992

  1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :

·  simpanan pokok anggota

·  simpanan wajib

·  dana cadangan, dan

·  donasi/hibah.

  1. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :

·  koperasi lainnya

·  bank atau lembaga keuangan lainnya

·  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan

·  sumber lain yang sah.

2.8 Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :

1.    Memenuhi kewajiban tertentu

2.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

3.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari

4.    Perluasan usaha

2.9 Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :

a.    Anggaran Dasar;

b.    kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;

c.    pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d.    rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e.    pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f.     pembagian sisa hasil usaha;

g.    penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.

Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.

Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.

Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.

Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.

Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.

Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

 

 

 

 

 

 

BAB III

ANALISIS KOPERASI

 

3.1       Badan Hukum

 Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untukanggotanya.
            Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis,yaitu

·         Koperasi Produsen

·         Koperasi Konsumen

·         Koperasi Jasa

·         Koperasi Simpan Pinjam

Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :

·         Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.

·         Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

·         Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.

Koperasi wanita bumi lestari merupakan koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dalam hal ini koperasi menerima dan hukum pada tahun 2012. Adapun badan hukum nya yaitu 236/BH/IX.4/2012.

 

3.2 Struktur Organisasi Koperasi

Dalam hal masing-masing pengurus terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai ketua umum, sekretaris umum, atau bendahara umum, apabila hanya terdapat wakil-wakilnya maka penyebutannya tetap seperti tersebut diatas hanya ditambah wakil-wakilnya.

Berdasarkan keputusan Rapat anggota tahunan (RAT) koperasi Wanita Bumi Lestari yang membahas mengenai susunan kepengurusan untuk masa jabatan periode 2015-2020 berikut :

Ketua                    : Oemar Moechthar

Sekretaris             : Christiani Widowati

Bendahara           : Soelistyowati (S.H.)

Sesuai denganhasil rapat anggota tahunan ( RAT) Buku 2011susunan dan personalia badan pengawas koperasi wanita Bumi Lestari masa bakti 2015-2019sebagai berikut:

Ketua                    : Ellyne Dwi Poespasari

Sekretaris             : Erni Agustin

Bendahara           : Dian Purnama Anugerah

Dengan terbentuk nya susunan kepengurusan pada koperasi wanita bumi lestari melalui kesepakatan forum rapat anggota tahunan (RAT), maka hal ini telah sesuai dengan peraturan menteri mengenai pembentukan pengurus koperasi.

 

 

 

 

3.3  Jumlah Anggota Koperasi

Keanggotaan koperasi wanita bumi lestari sebanyak 120 orang yang lumayan banyak diderah kota Bengkulu tepat nya pada Jl. Bumi Ayu 8 No. 23 Rt.16 kota Bengkulu. Adapun perkembangan keanggotaan koperasi Wanita bumi Lestari dari tahun 2012 adalah sebagai berikut :

·         2012 sebanyak 57 orang

·         2014 sampai 2015 sebanyak 78 orang

·         2016 sebanyak 81 orang

·         2017 sebanyak 120 orang

        Simpanan anggota pada koperasi wanita bumi lestari :

no

Jenis simpanan

Tahun 2015 ( Rp)

Tahun 2016 (Rp)

Tahun 2017 (rp)

1.

Simpanan pokok

3.500.000

3.500.000

3.500.000

2.

Simpanan wajib

15.000.000

14.980.000

14.900.000

3.

Simpanan sukarela

1.500.000

1.550.000

1.590.000

 

Total

20.000.000

20.030.000

19.990.000

 

3.4 Bidang Usaha Dan Permodalan

1. Usaha Simpan Pinjam

Usaha simpan pinjam koperasi Wanita Bumi Lestari merupakan usaha merupakan usaha andalan yang dibentuk sejak berdirinya koperasi Wanita Bumi Lestari pada tanggal 10 april 2007 dan struktur organisasinya diperbaiki sesuai dengan Surat keputusan pengurus koperasi Wanita Bumi Lestari 236/BH/IX.4/2012 tanggal18 februari 2012.

Sesuai dengan sumber dana operasional Usaha Simpan Pinjam dan guna memudahkan pengawasan dan monitoring dalam pengolahan dana pinjaman, maka struktur usaha simpan pinjam dikembangkan sebagai berikut :

k.jpg

 

p.jpg

3.5  Rencana Tata Tertib RAT

Adapun  tata tertib Rapat Anggota Tahunan koperasi wanita bumi lestari tahun buku 2017 dan merupakan Rencana Tata Tertib RAT 2018 Adalah sebagi berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Pasal 1

·         Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Yang ke  2  Tahun Buku 2017

·         Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wanita Bumi Lestari diselenggarakan : ...

DASAR HUKUM

Pasal 2

·         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

·         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Koperasi Wanita Bumi Lestari

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

·         Rapat Anggota Tahunan dimaksud untuk membahas dan mengesahkan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Wanita Bumi Lestari

·         Rapat Anggota Tahunan bertujuan :

  1. Menyampaikan, membahas, dan mengesahkan  Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi ;
  2. Menyampaikan, membahas, dan mengesahkan  Program Kerja Pengurus dan Pengawas serta Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi; dan
  3. Membahas berbagai hal yang dianggap penting bagi kegiatan organisasi dan usaha Koperasi Wanita Bumi Lestari

 

BAB IV

PESERTA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Pasal 4

Peserta Rapat Anggota Tahunan terdiri dari anggota Koperasi Wanita Bumi Lestari  Yang tercatat di dalam Buku Daftar Anggota adalah sbb :

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT

Pasal 5

Hak peserta Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wanita Bumi Lestari adalah :

a.  Setiap anggota memiliki hak suara dan hak bicara

b.  Hak suara anggota adalah satu orang satu suara; dan

c.  Hak suara tidak dapat diwakilkan

Pasal 6

Kewajiban peserta Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wanita Bumi Lestari adalah :

a.  Menandatangani daftar hadir.

b.  Menghadiri keseluruhan acara rapat sesuai dengan waktunya,

c.  Mematuhi seluruh peraturan dalam tata tertib Rapat Anggota Tahunan

d.  Meminta ijin pimpinan rapat apabila  akan meninggalkan ruangan rapat

BAB VI

PIMPINAN RAPAT

Pasal 7

·         Pimpinan rapat minimal terdiri dari seorang Ketua dan Sekretaris (Notulis)

·         Pemilihan pimpinan rapat dipandu oleh Pengurus;

·         Bila diperlukan, pimpinan rapat bisa meminta beberapa anggota untuk membantu proses dan menjadi saksi dalam per hitungan suara

·          Rapat selanjutnya dipimpin oleh pimpinan rapat.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT

Pasal 8

·         Mengatur jalannya sidang secara khidmad, bijaksana, dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat;

·         Mengatur jalannya siding secara efektif dan efisien, baik dalam hal substansi, pembicara, maupun waktu berbicara, termasuk menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah;

·         Merumuskan, meluruskan dan mempersatukan perbedaan pendapat antar peserta sidang serta mendudukkan persoalan kepada sebenarnya.

·         Mengakomodasi pertanyaan/pendapat peserta siding yang berkaitan dengan substansi Rapat Anggota; dan

·         Merangkum dan merumuskan hasil keputusan sidang.

BAB VIII

SAHNYA RAPAT ANGGOTA

Pasal 9

·         Rapat Anggota dinyatakan sah apabila telah kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang tercatat pada Buku Daftar Anggota dan atau sesuai dengan aturan dalam Anggaran dasar; dan

·         Keputusan rapat berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak (voting)

BAB IX

LAIN-LAIN

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 11

Tata tertib rapat  ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 21 Oktober 2017 dan mengikat seluruh peserta rapat.

 

3.6  Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.Kukm/Xii/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi  antara lain :

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan :

·         Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

·         Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

·         Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada pengurus atau pengawas dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi.

·         Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

·         Kuorum adalah jumlah minimal kehadiran peserta rapat yang harus

dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.

·         Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata mufakat tanpa melalui voting.

·         Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui voting.

·         Voting adalah salah satu cara untuk pengambilan keputusan rapat

berdasarkan pada jumlah suara terbanyak.

·         Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahaan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.

·         Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang koperasi di Tingkat Propinsi/DI, Kabupaten/Kota.

·         Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disebut NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.

 

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

 

Tujuan Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah untuk memberikan panduan kepada pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi/DI, Kabupaten/Kota, gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.

Pasal 3

Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah :

·         tersedianya acuan atau pedoman bagi Pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi;

·         tersedianya pedoman bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

·         meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.

BAB III

PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Pasal 4

Uraian lengkap Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi sebagaimana dimuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan menteri ini.

BAB IV

PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai Rapat Anggota koperasi sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.

Pasal 6

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1    Kesimpulan

Setelah dilakukan perbandingan mengenai pelaksanaan RAT anatar peraturan menteri dengan koperasi wanita bumi lestari yang masih berpedoman kepada undang-undang NO.25 tahun 1992 maka disimpulkan bahwa sebagian dari peraturan Menteri mengenai Pedoman Pelaksanaan RAT itu telah diterapkan oleh koperasi Wanita Bumi Lestari, itu artinya pelaksanaan RAT pada koperasi wanita bumi lestari yang beralamat di Jl. Bumi Ayu 8 No. 23 Rt.16 kota Bengkulu ini sebagiannya sudah mengacu pada peraturan menteri mengenai pedoman pelaksanaan RAT bagi koperasi.

4.2    Saran

Setelah dilakukan perbandingan mengenai pelaksanaan RAT antara peraturan menteri dengan koperasi  wanita bumi lestari yang masih berpedoman kepada undang-undang No.25 tahun 1992 maka adapun saran nya bagi koperasi wanita bumi lestari meskipun sebagian dari pelaksanaan RAT telah mengacu kepada peraturan menteri dalam pelaksanaan RAT tersebut maka sebaiknya koperasi wanita bumi lestari ini harus berpedoman kepada peraturan menteri dalam pelaksanaan RAT,  dan nantinya koperasi ini terus maju dan berkembang.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adityapatria. 2013. Badan Hukum Koperasi (Review UU No. 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan). https://adityapatria.wordpress.com. Diakses tanggal 04 Desember 2017

Adnestamaria. 2014. Permodalan Koperasi (Modal Koperasi, Sumber, Distribusi, Cadangan dan SHU).  https://adnestantiabenedith.wordpress.com. Diakses tanggal 04 Desember 2017

Anonim. 2009. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi di Indonesia. https://www.koperasi.net. Diakses tanggal 04 Desember 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

CEKLIST LAPORAN KOPERASI MATAKULIAH MANAJEMEN KOPERASI AGRIBISNIS

Materi Yang Dinilai

Mak

Nilai

Kop. Surat undangan koperasi

1

1

Daftar hadir

2

1

Agenda rapat tahunan

1

1

Peraturan dan tata tertib

1

1

Kop.surat notulen koperasi

1

1

Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi

1

1

Daftar isi laporan pertanggung jawaban

1

1

Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi:

Kelembagaan dan organisasi

·         Organisasi

·         Keanggotaan

·         Pengurus

·         Rapat kerja

·         Pengawasan

·         Karyawan

·         Administrasi

·         Permodalan

·         Bidang usaha

·         Perkembangan usaha

 

9

10

Neraca 2 th

25

20

Penghitungan hasil usaha 2 th

25

10

Laporan perubahan ekuitas 2th

10

10

Laporan arus kas

20

20

Catatan atas laporan keuangan

10

10

Penjelasan pos-pos neraca

10

15

Analisa rasio

30

10

Rencana kerja

10

20

Rencana anggaran pendapatan dan belanja

25

25

Laporan pengawas

35

10

Laporan aktivitas lainnya/amandemen AD/ART

15

10

JUMLAH

235

177

 

NILAI : 177/235 x 100 %

            = 0.75 x 100 %

            = 75 %

Keterangan : koperasi wanita buli lestari yang beralamat Jl. Bumi Ayu 8 No. 23 Rt.16 kota Bengkulu ini sudah mengacu pada peraturan menteri mengenai pedoman perkoperasian.

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot