BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manajemen merupakan salah satu bagian
penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat
tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang
dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka
besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi
untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila
orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun
akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.
Kita sering melihat, terjadinya
kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal menarik perhatian anggota pada
koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau dan sebagainya.
Kesulitan-kesulitan semacam itu pangkal persoalannya karena ketidakberesan pada
manajemen.
Manajemen memang bukanlah
satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi
bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan
penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang
melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal
banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
Praktek manajemen menunjukkan bahwa
fungsi atau kegiatan manajemen ( planing, organizing, actuating, controling)
secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan ursur-unsur
manusia, planing dalam manajemen adalah ciptaan manusia, organizing yang
mengatur juga manusia, actuating adalah proses menggerakkan manusia-manusia
anngota organisasi, dan controling diadakan agar pelaksanaan manajemen
(manusia-manusia) selalu dapat meningkatkan hasil kerjanya.
Dengan
mendasarkan pada gambaran tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat
didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai
suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan
organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan
pada asas-asas koperasi.
1.2
Tujuan
Tujuan untuk melaksanakan
praktiku manajemen koperasi agribisnis yakni untuk membandingkan pelaksanaan
RAT pada Koperasi Wanita Bumi lestari dengan pelaksanaan RAT menurut peraturan
menteri No.10/PER/M.KUKM/XII/2011.
1.3
Sasaran
Dari tujuan diatas
diharapakan pada praktikum ini memperoleh sasaran sebagai berikut : bagaimana
kesesuaian pelaksanaan RAT pada koperasi Wanita Bumi Lestari dengan cara
pelaksanaan RAT menurut peraturan mentri No.10/PER/M.KUKM/XII/2011.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Sejarah Koperasi
2.1.1 Sejarah Koperasi di Dunia
Pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New
Lanark Skotlandia. Nah ternyata koperasi ini di kembangkan lagi oleh William
King pada tahun 1786-1865 dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
King lalu menerbitkan publikasi bulanan yang berjudul The Cooperator pada tanggal 1 Mei
1828 yang isinya mengenai gagasan dan saran tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya
(Novita, 2012).
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai
pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering
disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai
dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga
manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya
pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin
menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni
baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal kapitalis) (Ariel, 2015).
Pada
dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas
tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal
sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada
pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai
Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa
membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka
bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang
tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya
pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang
mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul dengan alasan
yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan
sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede
dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis. Koperasi di negara-negara
eropa di antaranya Inggris, Perancis, Jerman, Denmark, Swedia (Arifin,
2001).
2.1.2
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria
Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang
tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang
memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria
Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system
serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau
berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang
pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu
mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian (Yurdani, 2015).
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba
memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang (Arifinal, 1979).
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari
kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru
untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat
landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat
landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai
dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh
Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari
beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya
adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang
bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian melalui koperasi (Kaslan, 1964).
Pada tanggal
12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
dalam Kongres Koperasi Indonesia 1 di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya
sebagai hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no. 2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no. 3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa, dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang Koperasi
no. 14 tahun 1965 di Jakarta (Sugiarti,
2016).
2.2
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum
dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi
serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu
kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber
daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi
yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan
kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar,
koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah
ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967
adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial,
memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan
pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas
kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan
dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada
dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak
membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja
koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh
anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah
demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi
disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat
yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu
usaha yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan
memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai
salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha
sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang
lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan
kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha
swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara.
Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan
antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian
koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu
ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha
yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
·
Dari segi organisasi, koperasi
memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam
koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan
kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi
pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan
kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
- Dari
segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota
secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan
anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah
untuk memperoleh suatu keuntungan.
- Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya.
Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika
badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
- Dari
segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika
pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada
semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung
lebih tertutup.
2.3 Tujuan koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan
lingkungan daerah kerja pada umumnya.
- Memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
- Menggalang
solidaritas dan toleransi antar anggota.
- Ikut membantu
pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
- Memajukan
dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
2.4 Bentuk dan Jenis Koperasi
2.4.1 Jenis Koperasi dan Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
b. Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
·
Koperasi Pemasaran ternak sapi,
anggotanya adalah pedagang sapi.
·
Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
·
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis
kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
·
Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
·
Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi. Misalnya,
·
Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
·
Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
·
Koperasi Asuransi, memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.4.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a. Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.4.3 Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
2.5 Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau biasa
disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri
sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau
badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak
terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi
simpan pinjam.
Modal koperasi berasal dari modal pinjaman dan
modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi
lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan suratutang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal
penyertaan). Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang
berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan bebas atau sukarela dana cadangan, dan hibah.
Jenis-jenis
simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
- Simpanan
pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama
kali bergabung menjadi anggota.
- Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib
diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan
jumlah yang ditentukan.
- Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan
sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga
bisa diambil kapan saja.
Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian
disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu
para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Misalnya,
seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, cangkul, dan alat-alat
pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian. Seorang pedagang akan
dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan
keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya.
2.6 Kelembagaan atau Badan Hukum Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha
yang memiliki badan hukum berupa kegiatan usaha dengan ruang gerak lebih besar
dari Perseroan terbatas yakni selain menjadi badan yang melakukan perdagangan
umum dan jasa, koperasi juga memiliki kegiatan simpan pinjam yang sama dengan
kegiatan perbankan, namun dalam koperasi memiliki batas pelayanan tidak seperti
perbankan yakni hanya anggota koperasi saja yang dilayani. Sebagai badan usaha
koperasi juga memiliki badan hukum. Badan hukum koperasi adalah sebuah
pengeasahan yang diterbitkan untuk mengesahkan berdirinya sebuah koperasi dan
melegalkan koperasi tersebut dengan tercatatnya koperasi itu di akta notaris
dan tentunya telah disahkan oleh Kementrian Koperasi.
Undang-undang
mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan
munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar
Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan
Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat
sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi
cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan
kapitalis.
2.7 Permodalan
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Sumber-sumber
tersebut yaitu :
a) Menurut
UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan
pokok, Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk
setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
- Simpanan
wajib, Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan wajib
adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil
oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan
sukarela, Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus. Simpanan sukarela
sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
b) Menurut
UU No. 25 tahun 1992
- Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
simpanan pokok anggota
·
simpanan wajib
·
dana cadangan, dan
·
donasi/hibah.
- Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
koperasi lainnya
·
bank atau lembaga keuangan lainnya
·
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, dan
·
sumber lain yang sah.
2.8 Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini :
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
2.9 Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota koperasi Indonesia
dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya
Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat
Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian
sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi
permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau
pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat
anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1
anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat
Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota
koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini
sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk
seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi
dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota
koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta
saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila
diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan
persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan
suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak
terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat
dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan
suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau
secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang
atau masalah lain yang dipandang perlu. Keputusan berdasarkan suara terbanyak
adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang
sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih
dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang
dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat
mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan
pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan
untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara
terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan
tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk
menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan
oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri,
tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap
anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir
dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi
ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka
masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia
dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda
lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia
dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai
pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat
6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi
dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
BAB III
ANALISIS KOPERASI
3.1 Badan
Hukum
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya
mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan
Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip
perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain
untukanggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan
Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.
Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi
sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke
Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal,
atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh
menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya
kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis,yaitu
·
Koperasi
Produsen
·
Koperasi Konsumen
·
Koperasi Jasa
·
Koperasi Simpan
Pinjam
Skala Koperasi
dibagi atas 3, yaitu :
·
Koperasi skala
Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan
memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan
Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang.
Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
·
Koperasi skala
Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di
satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi
dan Perdagangan atas nama Menteri.
·
Koperasi skala
Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya
terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan
oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus
disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan
Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan
Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
Koperasi wanita bumi lestari merupakan
koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dalam hal ini koperasi
menerima dan hukum pada tahun 2012. Adapun badan hukum nya yaitu 236/BH/IX.4/2012.
3.2 Struktur
Organisasi Koperasi
Dalam hal masing-masing pengurus terdiri dari
beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai ketua umum, sekretaris
umum, atau bendahara umum, apabila hanya terdapat wakil-wakilnya maka
penyebutannya tetap seperti tersebut diatas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Berdasarkan keputusan Rapat anggota tahunan
(RAT) koperasi Wanita Bumi Lestari yang membahas mengenai susunan kepengurusan
untuk masa jabatan periode 2015-2020 berikut :
Ketua :
Oemar Moechthar
Sekretaris : Christiani Widowati
Bendahara : Soelistyowati (S.H.)
Sesuai denganhasil rapat anggota tahunan (
RAT) Buku 2011susunan dan personalia badan pengawas koperasi wanita Bumi
Lestari masa bakti 2015-2019sebagai berikut:
Ketua : Ellyne Dwi Poespasari
Sekretaris : Erni Agustin
Bendahara : Dian Purnama Anugerah
Dengan terbentuk nya susunan kepengurusan
pada koperasi wanita bumi lestari melalui kesepakatan forum rapat anggota
tahunan (RAT), maka hal ini telah sesuai dengan peraturan menteri mengenai
pembentukan pengurus koperasi.
3.3 Jumlah
Anggota Koperasi
Keanggotaan koperasi wanita bumi lestari
sebanyak 120 orang yang lumayan banyak diderah kota Bengkulu tepat nya pada Jl. Bumi Ayu 8 No. 23 Rt.16 kota Bengkulu. Adapun perkembangan keanggotaan koperasi Wanita bumi
Lestari dari tahun 2012 adalah sebagai berikut :
·
2012
sebanyak 57 orang
·
2014
sampai 2015 sebanyak 78 orang
·
2016
sebanyak 81 orang
·
2017
sebanyak 120 orang
Simpanan anggota pada koperasi wanita
bumi lestari :
no
|
Jenis
simpanan
|
Tahun
2015 ( Rp)
|
Tahun
2016 (Rp)
|
Tahun
2017 (rp)
|
1.
|
Simpanan pokok
|
3.500.000
|
3.500.000
|
3.500.000
|
2.
|
Simpanan wajib
|
15.000.000
|
14.980.000
|
14.900.000
|
3.
|
Simpanan sukarela
|
1.500.000
|
1.550.000
|
1.590.000
|
|
Total
|
20.000.000
|
20.030.000
|
19.990.000
|
3.4 Bidang
Usaha Dan Permodalan
1. Usaha
Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam koperasi Wanita Bumi
Lestari merupakan usaha merupakan usaha andalan yang dibentuk sejak berdirinya
koperasi Wanita Bumi Lestari pada tanggal 10 april 2007 dan struktur
organisasinya diperbaiki sesuai dengan Surat keputusan pengurus koperasi Wanita
Bumi Lestari 236/BH/IX.4/2012 tanggal18 februari 2012.
Sesuai dengan sumber dana operasional Usaha
Simpan Pinjam dan guna memudahkan pengawasan dan monitoring dalam pengolahan
dana pinjaman, maka struktur usaha simpan pinjam dikembangkan sebagai berikut :
3.5 Rencana Tata
Tertib RAT
Adapun tata
tertib Rapat Anggota Tahunan koperasi wanita bumi lestari tahun buku 2017 dan
merupakan Rencana Tata Tertib RAT 2018 Adalah sebagi berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
Pasal 1
·
Rapat ini bernama Rapat
Anggota Tahunan Koperasi Yang ke 2
Tahun Buku 2017
·
Rapat Anggota Tahunan
Koperasi Wanita Bumi Lestari diselenggarakan : ...
DASAR HUKUM
Pasal 2
·
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian.
·
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Wanita Bumi Lestari
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
·
Rapat
Anggota Tahunan dimaksud untuk membahas dan mengesahkan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas Koperasi Wanita Bumi
Lestari
·
Rapat Anggota Tahunan
bertujuan :
- Menyampaikan, membahas, dan
mengesahkan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi ;
- Menyampaikan, membahas, dan
mengesahkan Program Kerja Pengurus dan Pengawas serta Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi; dan
- Membahas berbagai hal yang dianggap
penting bagi kegiatan organisasi dan usaha Koperasi Wanita Bumi Lestari
BAB IV
PESERTA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Pasal 4
Peserta
Rapat Anggota Tahunan terdiri dari anggota Koperasi Wanita Bumi Lestari
Yang tercatat di dalam Buku Daftar Anggota
adalah sbb :
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
Pasal 5
Hak peserta Rapat
Anggota Tahunan Koperasi Wanita Bumi
Lestari adalah :
a. Setiap
anggota memiliki hak suara dan hak bicara
b. Hak suara
anggota adalah satu orang satu suara; dan
c. Hak suara
tidak dapat diwakilkan
Pasal 6
Kewajiban peserta
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wanita Bumi
Lestari adalah :
a.
Menandatangani daftar hadir.
b.
Menghadiri keseluruhan acara rapat sesuai dengan waktunya,
c. Mematuhi
seluruh peraturan dalam tata tertib Rapat Anggota Tahunan
d. Meminta
ijin pimpinan rapat apabila akan meninggalkan ruangan rapat
BAB VI
PIMPINAN RAPAT
Pasal 7
·
Pimpinan rapat minimal
terdiri dari seorang Ketua dan Sekretaris (Notulis)
·
Pemilihan pimpinan rapat
dipandu oleh Pengurus;
·
Bila diperlukan, pimpinan
rapat bisa meminta beberapa anggota untuk membantu proses dan menjadi saksi
dalam per hitungan suara
·
Rapat selanjutnya
dipimpin oleh pimpinan rapat.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT
Pasal 8
·
Mengatur jalannya sidang
secara khidmad, bijaksana, dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat;
·
Mengatur jalannya siding
secara efektif dan efisien, baik dalam hal substansi, pembicara, maupun waktu
berbicara, termasuk menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah;
·
Merumuskan, meluruskan dan
mempersatukan perbedaan pendapat antar peserta sidang serta mendudukkan
persoalan kepada sebenarnya.
·
Mengakomodasi
pertanyaan/pendapat peserta siding yang berkaitan dengan substansi Rapat
Anggota; dan
·
Merangkum dan merumuskan
hasil keputusan sidang.
BAB VIII
SAHNYA RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
·
Rapat Anggota dinyatakan
sah apabila telah kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota yang tercatat pada Buku Daftar Anggota dan atau sesuai dengan aturan
dalam Anggaran dasar; dan
·
Keputusan rapat berdasarkan
musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan
pemungutan suara terbanyak (voting)
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 10
Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
Tata tertib rapat ini disetujui dan disahkan oleh
Rapat Anggota pada tanggal 21 Oktober 2017 dan mengikat seluruh peserta rapat.
3.6 Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.Kukm/Xii/2011
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi antara lain :
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan menteri ini yang
dimaksud dengan :
·
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang seorang.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi.
·
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada pengurus atau pengawas
dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi.
·
Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang
dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota.
·
Kuorum adalah jumlah minimal kehadiran peserta rapat
yang harus
dipenuhi
untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.
·
Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan
keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata
mufakat tanpa melalui voting.
·
Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari
seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui voting.
·
Voting adalah salah satu cara untuk pengambilan
keputusan rapat
berdasarkan
pada jumlah suara terbanyak.
·
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang
berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahaan anggaran dasar, dan
pembubaran koperasi.
·
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut
SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang
koperasi di Tingkat Propinsi/DI, Kabupaten/Kota.
·
Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disebut
NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris,
yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan
anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.
BAB II
TUJUAN DAN
SASARAN
Pasal 2
Tujuan Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
adalah untuk memberikan panduan kepada pejabat Pemerintah, Pemerintah
Propinsi/DI, Kabupaten/Kota, gerakan koperasi dan masyarakat dalam
penyelenggaraan Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan
pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.
Pasal 3
Sasaran
Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah :
·
tersedianya acuan atau pedoman bagi Pejabat
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan
instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi;
·
tersedianya pedoman bagi gerakan koperasi dalam
menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
·
meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang
penyelenggaraan Rapat Anggota.
BAB III
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT
ANGGOTA KOPERASI
Pasal 4
Uraian lengkap Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota
Koperasi sebagaimana dimuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan menteri ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah yang mengatur mengenai Rapat Anggota koperasi sebelum berlakunya
peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.
Pasal 6
Peraturan
menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah dilakukan perbandingan mengenai
pelaksanaan RAT anatar peraturan menteri dengan koperasi wanita bumi lestari
yang masih berpedoman kepada undang-undang NO.25 tahun 1992 maka disimpulkan
bahwa sebagian dari peraturan Menteri mengenai Pedoman Pelaksanaan RAT itu
telah diterapkan oleh koperasi Wanita Bumi Lestari, itu artinya pelaksanaan RAT
pada koperasi wanita bumi lestari yang beralamat di Jl. Bumi Ayu 8 No. 23 Rt.16 kota Bengkulu ini sebagiannya sudah mengacu pada peraturan menteri
mengenai pedoman pelaksanaan RAT bagi koperasi.
4.2 Saran
Setelah dilakukan perbandingan mengenai
pelaksanaan RAT antara peraturan menteri dengan koperasi wanita bumi lestari yang masih berpedoman
kepada undang-undang No.25 tahun 1992 maka adapun saran nya bagi koperasi
wanita bumi lestari meskipun sebagian dari pelaksanaan RAT telah mengacu kepada
peraturan menteri dalam pelaksanaan RAT tersebut maka sebaiknya koperasi wanita
bumi lestari ini harus berpedoman kepada peraturan menteri dalam pelaksanaan
RAT, dan nantinya koperasi ini terus
maju dan berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Adityapatria. 2013. Badan Hukum Koperasi (Review UU No. 17 Tahun
2012 yang telah dibatalkan). https://adityapatria.wordpress.com. Diakses tanggal 04 Desember 2017
Adnestamaria. 2014. Permodalan Koperasi (Modal Koperasi, Sumber,
Distribusi, Cadangan dan SHU). https://adnestantiabenedith.wordpress.com. Diakses tanggal 04 Desember 2017
Anonim. 2009. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi di
Indonesia. https://www.koperasi.net. Diakses tanggal 04 Desember 2017
LAMPIRAN
CEKLIST LAPORAN KOPERASI
MATAKULIAH MANAJEMEN KOPERASI AGRIBISNIS
Materi
Yang Dinilai |
Mak |
Nilai |
Kop. Surat undangan koperasi |
1 |
1 |
Daftar hadir |
2 |
1 |
Agenda rapat tahunan |
1 |
1 |
Peraturan dan tata tertib |
1 |
1 |
Kop.surat notulen koperasi |
1 |
1 |
Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi |
1 |
1 |
Daftar isi laporan pertanggung jawaban |
1 |
1 |
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi: Kelembagaan dan organisasi ·
Organisasi ·
Keanggotaan ·
Pengurus ·
Rapat
kerja ·
Pengawasan ·
Karyawan ·
Administrasi ·
Permodalan ·
Bidang
usaha ·
Perkembangan
usaha |
9 |
10 |
Neraca 2 th |
25 |
20 |
Penghitungan hasil usaha 2 th |
25 |
10 |
Laporan perubahan ekuitas 2th |
10 |
10 |
Laporan arus kas |
20 |
20 |
Catatan atas laporan keuangan |
10 |
10 |
Penjelasan pos-pos neraca |
10 |
15 |
Analisa rasio |
30 |
10 |
Rencana
kerja |
10 |
20 |
Rencana
anggaran pendapatan dan belanja |
25 |
25 |
Laporan
pengawas |
35 |
10 |
Laporan
aktivitas lainnya/amandemen AD/ART |
15 |
10 |
JUMLAH |
235 |
177 |
NILAI : 177/235 x 100 %
= 0.75 x 100 %
= 75 %
Keterangan : koperasi wanita buli lestari
yang beralamat Jl. Bumi Ayu 8 No. 23 Rt.16 kota Bengkulu ini sudah mengacu pada peraturan
menteri mengenai pedoman perkoperasian.
No comments:
Post a Comment