11 May 2019

KOPERASI PERTANIAN “PENGETAHUAN PRINSIP DAN PRAKTEK KOPERASI SERTA TINGKAT PERSEPSI DAN TINGKAT PARTISIPASI PETANI TERHADAP KOPERASI.”


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  DEFINISI KOPERASI

Pengertian Koperasi

            Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
            Istilah koperasi berasal dari kata cooperationatau cooperative.Kata tersebut dapat diuraikan menjadi co”yang berarti bersama dan “operation”yang berarti bekerja. Sehingga kata koperasi dapat dimaknai sebagai suatu perkumpulan kerjasama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana ia memberi kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya. (Koperasi, Kewirausahaan, dan usaha kecil. 2002).
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
            Lapenkop mendefinisikan bahwa Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi sehingga mendapatkan benefit (manfaat) yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola (dimiliki) dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1).Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2).Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3).Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4).Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

 Sejarah Koperasi

            Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1).merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2).bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
3).untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
4).organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization)
5).kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
6).menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).


Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
Koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
Segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan.
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
·         mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
·         akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
·         ongkos materai sebesar 50 golden
·         hak tanah harus menurut hukum Eropa harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
·         akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
·         ongkos materai 3 golden
·         hak tanah dapat menurut hukum adat
·         berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·         mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·         menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
·         menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
·          
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
·         kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
·         pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
·         pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·         menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·         memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·         memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Fungsi Koperasi

            Adapun fungsi-fungsi koperasi adalah :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

Landasan Koperasi

Landasan diperlukan dengan tujuan agar suatu entitas sekaligus perkumpulan memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan aktivitasnya. Sekalipun landasan tersebut terlalu ideal, paling tidak dengan mengetahuinya, orang-orang yang terhimpun didalamnya mengetahui apa yang pantas maupun yang tidak pantas dilakukan agar tujuan entitas itu tercapai. Demikian pula yang berlaku dalam koperasi, koperasi haruslah dibimbing dengan landasan yang menjadikan aktivitas yang dilakukannya terarah. Berikut adalah landasan koperasi yang berlaku berdasar dua UU Koperasi yang pernah ada di Indonesia.
Landasan yang berlaku bagi koperasi menurut UU No.12/1967 terbagi atas landasan idiil, landasan gerak dan struktural, serta landasan mental.
1.    Landasan Idiil Koperasi Indonesia
     Dalam hal ini, landasan idiil bagi koperasi di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila memuat secara implisit maupun eksplisit tujuan  besar mengapa negara ini di bangun. Koperasi adalah bagian kecil dari praktek penyelenggaraan negara ini. Sehingga, secara ideal koperasi haruslah dijiwai oleh pancasila terutama sila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila ke lima ini haruslah benar-benar menjadi tumpuan perhatian siapa saja yang berurusan dengan koperasi, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota. Keadilan sosial serta kesejahteraan adalah sesuatu hal yang benar-benar harus diwujudkan.

2.    Landasan Struktural Dan Gerak Koperasi Indonesia
     Landasan struktural merupakan tempat berpijak koperasi dalam kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara kita diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Didalamnya, berbagai aspek serta aktivitas kehidupan bernegara termasuk dalam bidang perekonomian mencoba diarahkan. Pasal 33 ayat 1 adalah pasal yang secara jelas menerangkan keberadaan koperasi dalam tata kehidupan perekonomian bangsa. Sehingga, landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 33, sedangkan landasan operasionalnya adalah UU Koperasi No. 12 tanun 1967.
3.    Landasan Mental Koperasi Indonesia
     Adapun landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan serta kegotongroyongan telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan telah menjadi sifat asli bangsa Indonesia.sifat inilah yang senantiasa ada dalam aktivitas koperasi.
Dalam UU Koperasi No. 25/1992, landasan koperasi tidak dibedakan menjadi tiga, namun hanya tertulis seperti dalam pasal 2 : “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan”. Sesungguhnya tidak ada perbedaaan yang berarti, karena dalam UU No. 25/1992 Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap sebagai landasan koperasi.
                                                                                   
Koperasi pada hakekatnya merupakan satu perkumpulan orang-orang yang mempunyai satu kepentingan yaitu secara bersama-sama, bahu-membahu penuh kegotong-royongan untuk mencapai satu tujuan bersama, yaitu peningkatan taraf hidup sesama anggotanya dan kalau mungkin peningkatan hidup masyarakat dilingkungan daerah kerjanya, yang sama-sama ekonominya (relatif) lemah.
Pembentukan koperasi dapat berlangsung karena adanya :
a.   inisiatif dari seseorang atau beberapa orang dari kelompok orang-orang yang merasa senasib (golongan ekonomi lemah) yang telah sepakat untuk mencari jalan keluar melalui usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidupnya; pemprakarsa biasanya telah mengetahui, atau berpengalaman karena telah menjadi anggota koperasi, tentang seluk beluk perkoperasian dan tentang manfaat koperasi.
b.   adanya dorongan dan tuntunan dari pihak LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) dan atau pihak pemerintah yang mengetahui potensi-potensi untuk perbaikan hidup masyarakat itu ada tetapi pengggerak kearah itu belum tergugah semangatnya (pelopornya belum ada).
Para pelopor baik yang timbul dari kelompok maupun yang  didorong oleh LKMD/Pemerintah, mereka selanjutnya dapat bertindak sebagai pendiri, yang pada akhirnya kedua-duannya harus berhadapan dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan keterangan –keterangan yang lebih banyak/jelas tentang persiapan-persiapan pembentukan koperasi.
Pada UU No. 25/1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan syarat pembentukan dari pada sebuah kopreasi  :
1.   Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

2.2 PRINSIP DAN PRAKTEK KOPERASI / PRA KOPERASI

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi memiliki makna sebagai pedoman dalam mencapai tujuan dari ciri khas yang dimiliki oleh koperasi yang membedakannya dengan organissi lain. Dalam Undang-Undang Koperasi No. 12 tahun 1967 prinsip-prinsip koperasi diistilahkan sebagai sendi-sendi koperasi. Prinsip koperasi pada awalnya bersumber dari apa yang ditemukan oleh seorang pelopor koperasi yaitu Rochdale pada tahun 1844, yang mana awalnya ini telah dijadikan sebagai contoh dan pedoman bagi prinsip-prinsip bagi koperasi di seluruh dunia, namun harus disesuaikan dengan koperasi serta kebudayaan masyarakat setempat.
            Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.                                    
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.  

Perkembangan koperasi dari masa kemas mengalami perubahan yang mengarah kepada kebaikan bagi masa yang akan dating tanpa menghilangkan cirri dari koperasi itu sendiri. Pada thun 1951, Dr. Faugent menegaskan dalam The Cooperative Sector bahwa adanya entitas dalam koperasi harus memenuhi empat prinsip yang menjadi figur dalam koperas. Empat prinsip itui adalah :
  1. Ketentuan tentang perbandinagan yang berimbang salam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
  2. Persamaan hak antara para anggata.
  3. Keanggotaan yang didsari oleh sukarelawan.
  4. Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksaan kegitan kegiatan koperasi sehari-hari.
Dari keempat prinsip koperasi diatas, prinsip pertama dan kedua berlaku mutlak dalam sebuah koperasi. Perkembangan prinsip koperasi tersebut telah banyak mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan keadaan yang berlaku sesuai dengan keberadaan koperasi tersebut. Adpun mengenai perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut :
    1. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
a.       Pengawasan oleh anngota secara demokratis.
b.      Keanggotaan berlaku secara sukarela dan terbuka.
c.       Adanya pembatasan atas bunga.
d.      Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang dilakukan pada koperasi.
e.       Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai.
f.       Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang bena-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
g.      Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
h.      Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.
    1. Prinsip Koperasi menurut Intertional Cooperative Alliance ( ICA )
a.       Keanggotaan bersifat terbuka.
b.      Pengawasan demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasimya dalam koperasi.
d.      Adanya bunga uang yang terbatas atas modal.
e.       Tidak membedakan politik dan agama anggota.
f.       Tata niaga dilaksanakan secara tunai
g.      Menyelenggarakan pendidikan bagi para anngotanya.
Prinsip –prinsip dasar koperasi menurut ICA tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian, namun penerapannya disesuaikan dengan kondisi nyata masing-masing Negara. Berdasarkan sejarah perkembangan koperasi, prinsip-prinsip koperasi Indonesia mengacu pada apa yang dirumuskan oleh ICA tersebut.
    3. Prinsip koperasi menurut Bung Hatta ( 1983 ), adalah :
a.       Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan.
b.      Difokoskan kepada kepentingan anggota.
c.       Kemandirian.
d.      Koperasi harus didukung oleh anggotanya.
Sedangkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Koperasi No. 25 / 1992 pasal 5 adalah :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembangunan sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
Selain di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip sebagai berikut :
a.       Pendidikan perkoperasian.
b.      Kerjasama antar koperasi

Praktek Koperasi

1.      Pengumpulan Modal ( Capital Formation )
2.      Transaksi secara tunai
3.      Pelayanan jasa secara Whole Saler dan Inter Lander
4.      Penetapan harga pada harga pasar
5.      Menyediakan barang yang kulitasnya baik.
6.      Meminimkan pengeluaran.
7.      Ekspansui secara berkesinambungan.

2.3 PERSEPSI DAN PARTISIPASI

Persepsi adalah  pandangan suatu masyarakat tentang menyikapi suatu fenomena pada suatu lingkungan tertentu. Adanya perbedaan persepsi pada kelompok yang berbeda merupakan faktor-faktor individu yang menyebabkan terjadinya perbedaan sifat atau tingkah laku mereka terhadap suatu fenomena sosial yang pada akhirnya akan mempengaruhi partisipasi tingkat petani. Tingkat persepsi yang baik dari suatu masyarakat akan  sangat berpengaruh kepada partisipasi petani di suatu wilayah tertentu.
Istilah partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu partisifation yang berarti mengambil bagian keikutsertaan, maka arti kata partisipasi adalah turut mengambil bagian atau turut serta dalam suatu kegiatan. Keith Devish mengemukakan pendapatnya tentang partisifasi “Ketertiban mental dan emosi dari seseorang pada situasi kelompok yang mendorongnya untuk mengambil bagian terhadap pencapaian kelompok serta ikut bertanggung jawab atas tercapainya tujuan tersebut”.

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot