BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 DEFINISI KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Istilah koperasi berasal dari kata cooperationatau cooperative.Kata
tersebut dapat diuraikan menjadi co”yang
berarti bersama dan “operation”yang
berarti bekerja. Sehingga kata koperasi dapat dimaknai sebagai suatu
perkumpulan kerjasama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana
ia memberi kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya. (Koperasi,
Kewirausahaan, dan usaha kecil. 2002).
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Lapenkop mendefinisikan bahwa Koperasi adalah asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha
koperasi) atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi
sehingga mendapatkan benefit (manfaat) yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola (dimiliki) dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris,
yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha
untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama
untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang
ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai
atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pengertian ini senada
dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang
menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di
atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1).Koperasi adalah
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan
menyejahterakan anggotanya.
2).Semua kegiatan di dalam
koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi
merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3).Segala kegiatan di
dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar
ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut
pautnya dengan koperasi.
4).Tujuan ideal koperasi
adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya
berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang
menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan
tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal
50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat
persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus
berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan
koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi
dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda
akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan
dari UU no. 431 seperti :
* Hanya membayar 3 gulden
untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa
daerah
* Hukum dagang sesuai
daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah
setempat
Koperasi menjamur kembali
hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi yang lahir
pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal
dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis
lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi
yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian
asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama
bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama.
Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam
penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5)
……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled business organization, making
efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut,
koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1).merupakan perkumpulan
orang-orang (association of person);
2).bergabung secara
sukarela (have voluntarily joined together)
3).untuk mencapai tujuan
ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
4).organisasi perusahaan
yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business
organization)
5).kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
6).menanggung resiko dan
menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits
of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah
sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat
disoroti dari berbagai aspek :
koperasi sebagai
organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus
memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
Koperasi sebagai suatu
gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara
bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya
ditempatkan semacam perwakilan;
Segi sosial dan moral yang
dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus
mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi
melakukan kegiatannya;sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai
suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat
cooperativism;di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula
sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan.
Dengan perkembangan
pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu
pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi
lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya
(principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Gerakan koperasi digagas
oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha
pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan
lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang
lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme
). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai
mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh
Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan koperasi di
Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan
Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah
darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin
meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah
tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan
koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (
PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam
penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu
berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang
dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
·
mendirikan koperasi harus
mendapat izin dari gubernur jenderal
·
akta dibuat dengan
perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
·
ongkos materai sebesar 50
golden
·
hak tanah harus menurut
hukum Eropa harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
·
akta tidak perlu dengan
perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
·
ongkos materai 3 golden
·
hak tanah dapat menurut
hukum adat
·
berlaku untuk orang
Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan
ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin
Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang
jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat
dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia
merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi.
Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan
pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di
dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang
kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan
akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan
meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat
sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan
berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.
Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·
mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·
menetapkan gotong royong
sebagai asas koperasi
·
menetapkan pada tanggal 12
Juli sebagai hari Koperasi
·
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
·
Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
·
Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·
Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·
Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
·
kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah
·
pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
·
pengetahuan masyarakat
mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
·
menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·
memperluas pendidikan dan
penerangan koperasi
·
memberikan kredit kepada
kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat.
Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
Fungsi Koperasi
Adapun fungsi-fungsi koperasi adalah :
1. Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
* Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
* Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
* Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
* Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
* Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Landasan Koperasi
Landasan diperlukan dengan tujuan agar suatu
entitas sekaligus perkumpulan memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan
aktivitasnya. Sekalipun landasan tersebut terlalu ideal, paling tidak dengan
mengetahuinya, orang-orang yang terhimpun didalamnya mengetahui apa yang pantas
maupun yang tidak pantas dilakukan agar tujuan entitas itu tercapai. Demikian
pula yang berlaku dalam koperasi, koperasi haruslah dibimbing dengan landasan
yang menjadikan aktivitas yang dilakukannya terarah. Berikut adalah landasan
koperasi yang berlaku berdasar dua UU Koperasi yang pernah ada di Indonesia.
Landasan yang berlaku bagi koperasi menurut UU
No.12/1967 terbagi atas landasan idiil, landasan gerak dan struktural, serta
landasan mental.
1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Dalam hal ini, landasan idiil bagi
koperasi di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila memuat secara implisit maupun
eksplisit tujuan besar mengapa negara
ini di bangun. Koperasi adalah bagian kecil dari praktek penyelenggaraan negara
ini. Sehingga, secara ideal koperasi haruslah dijiwai oleh pancasila terutama
sila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila ke lima ini
haruslah benar-benar menjadi tumpuan perhatian siapa saja yang berurusan dengan
koperasi, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota. Keadilan sosial serta
kesejahteraan adalah sesuatu hal yang benar-benar harus diwujudkan.
2. Landasan Struktural Dan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan struktural merupakan tempat
berpijak koperasi dalam kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata
kehidupan bernegara kita diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Didalamnya, berbagai aspek serta aktivitas kehidupan bernegara termasuk dalam
bidang perekonomian mencoba diarahkan. Pasal 33 ayat 1 adalah pasal yang secara
jelas menerangkan keberadaan koperasi dalam tata kehidupan perekonomian bangsa.
Sehingga, landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar
tahun 1945 pasal 33, sedangkan landasan operasionalnya adalah UU Koperasi No.
12 tanun 1967.
3. Landasan Mental Koperasi Indonesia
Adapun landasan mental koperasi Indonesia
adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan serta
kegotongroyongan telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan telah
menjadi sifat asli bangsa Indonesia.sifat inilah yang senantiasa ada dalam
aktivitas koperasi.
Dalam UU Koperasi No. 25/1992, landasan
koperasi tidak dibedakan menjadi tiga, namun hanya tertulis seperti dalam pasal
2 : “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas azas kekeluargaan”. Sesungguhnya tidak ada perbedaaan yang
berarti, karena dalam UU No. 25/1992 Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap sebagai landasan koperasi.
Koperasi pada hakekatnya merupakan satu perkumpulan
orang-orang yang mempunyai satu kepentingan yaitu secara bersama-sama,
bahu-membahu penuh kegotong-royongan untuk mencapai satu tujuan bersama, yaitu
peningkatan taraf hidup sesama anggotanya dan kalau mungkin peningkatan hidup
masyarakat dilingkungan daerah kerjanya, yang sama-sama ekonominya (relatif)
lemah.
Pembentukan koperasi dapat berlangsung karena
adanya :
a. inisiatif
dari seseorang atau beberapa orang dari kelompok orang-orang yang merasa
senasib (golongan ekonomi lemah) yang telah sepakat untuk mencari jalan keluar
melalui usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidupnya; pemprakarsa biasanya
telah mengetahui, atau berpengalaman karena telah menjadi anggota koperasi,
tentang seluk beluk perkoperasian dan tentang manfaat koperasi.
b. adanya
dorongan dan tuntunan dari pihak LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) dan
atau pihak pemerintah yang mengetahui potensi-potensi untuk perbaikan hidup
masyarakat itu ada tetapi pengggerak kearah itu belum tergugah semangatnya
(pelopornya belum ada).
Para pelopor baik yang timbul dari kelompok
maupun yang didorong oleh
LKMD/Pemerintah, mereka selanjutnya dapat bertindak sebagai pendiri, yang pada
akhirnya kedua-duannya harus berhadapan dengan pemerintah setempat untuk
mendapatkan keterangan –keterangan yang lebih banyak/jelas tentang
persiapan-persiapan pembentukan koperasi.
Pada UU No. 25/1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan
syarat pembentukan dari pada sebuah kopreasi
:
1. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
2.2 PRINSIP DAN PRAKTEK
KOPERASI / PRA KOPERASI
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi memiliki makna sebagai pedoman
dalam mencapai tujuan dari ciri khas yang dimiliki oleh koperasi yang
membedakannya dengan organissi lain. Dalam Undang-Undang Koperasi No. 12 tahun
1967 prinsip-prinsip koperasi diistilahkan sebagai sendi-sendi koperasi.
Prinsip koperasi pada awalnya bersumber dari apa yang ditemukan oleh seorang
pelopor koperasi yaitu Rochdale pada tahun 1844, yang mana awalnya ini telah
dijadikan sebagai contoh dan pedoman bagi prinsip-prinsip bagi koperasi di
seluruh dunia, namun harus disesuaikan dengan koperasi serta kebudayaan
masyarakat setempat.
Menurut UU No 25 tahun 1992
Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka
rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota(andil anggota tersebut dalam
koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
Perkembangan koperasi dari masa kemas mengalami
perubahan yang mengarah kepada kebaikan bagi masa yang akan dating tanpa
menghilangkan cirri dari koperasi itu sendiri. Pada thun 1951, Dr. Faugent menegaskan dalam The Cooperative Sector bahwa adanya
entitas dalam koperasi harus memenuhi empat prinsip yang menjadi figur dalam
koperas. Empat prinsip itui adalah :
- Ketentuan tentang perbandinagan yang
berimbang salam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh
setiap pemakai dalam koperasi.
- Persamaan hak antara para anggata.
- Keanggotaan yang didsari oleh sukarelawan.
- Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi
dalam pelaksaan kegitan kegiatan koperasi sehari-hari.
Dari keempat prinsip koperasi diatas, prinsip
pertama dan kedua berlaku mutlak dalam sebuah koperasi. Perkembangan prinsip
koperasi tersebut telah banyak mengalami perkembangan dan perubahan sesuai
dengan keadaan yang berlaku sesuai dengan keberadaan koperasi tersebut. Adpun
mengenai perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah
sebagai berikut :
- Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
a.
Pengawasan oleh anngota secara demokratis.
b.
Keanggotaan berlaku secara sukarela dan
terbuka.
c.
Adanya pembatasan atas bunga.
d.
Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota
sebanding dengan pembelian yang dilakukan pada koperasi.
e.
Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai.
f.
Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang
bena-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
g.
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada
para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
h.
Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.
- Prinsip Koperasi
menurut Intertional Cooperative Alliance ( ICA )
a.
Keanggotaan bersifat terbuka.
b.
Pengawasan demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasimya dalam koperasi.
d.
Adanya bunga uang yang terbatas atas modal.
e.
Tidak membedakan politik dan agama anggota.
f.
Tata niaga dilaksanakan secara tunai
g.
Menyelenggarakan pendidikan bagi para
anngotanya.
Prinsip –prinsip dasar koperasi menurut ICA
tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian, namun penerapannya disesuaikan dengan
kondisi nyata masing-masing Negara. Berdasarkan sejarah perkembangan koperasi,
prinsip-prinsip koperasi Indonesia mengacu pada apa yang dirumuskan oleh ICA
tersebut.
3. Prinsip
koperasi menurut Bung Hatta ( 1983 ), adalah :
a.
Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam
kesamaan tujuan.
b.
Difokoskan kepada kepentingan anggota.
c.
Kemandirian.
d.
Koperasi harus didukung oleh anggotanya.
Sedangkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku
di Indonesia berdasarkan UU Koperasi No. 25 / 1992 pasal 5 adalah :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembangunan sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
e.
Kemandirian.
Selain di atas, dalam mengembangkan koperasi,
maka koperasi melaksanakan pula prinsip sebagai berikut :
a.
Pendidikan perkoperasian.
b.
Kerjasama antar koperasi
Praktek Koperasi
1.
Pengumpulan Modal ( Capital Formation )
2.
Transaksi secara tunai
3.
Pelayanan jasa secara Whole Saler dan Inter
Lander
4.
Penetapan harga pada harga pasar
5.
Menyediakan barang yang kulitasnya baik.
6.
Meminimkan pengeluaran.
7.
Ekspansui secara berkesinambungan.
2.3 PERSEPSI
DAN PARTISIPASI
Persepsi adalah pandangan suatu masyarakat tentang menyikapi
suatu fenomena pada suatu lingkungan tertentu. Adanya perbedaan persepsi pada
kelompok yang berbeda merupakan faktor-faktor individu yang menyebabkan
terjadinya perbedaan sifat atau tingkah laku mereka terhadap suatu fenomena
sosial yang pada akhirnya akan mempengaruhi partisipasi tingkat petani. Tingkat
persepsi yang baik dari suatu masyarakat akan
sangat berpengaruh kepada partisipasi petani di suatu wilayah tertentu.
Istilah partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu partisifation yang berarti mengambil
bagian keikutsertaan, maka arti kata partisipasi adalah turut mengambil bagian
atau turut serta dalam suatu kegiatan. Keith Devish mengemukakan pendapatnya tentang partisifasi “Ketertiban mental dan emosi dari seseorang
pada situasi kelompok yang mendorongnya untuk mengambil bagian terhadap
pencapaian kelompok serta ikut bertanggung jawab atas tercapainya tujuan
tersebut”.
No comments:
Post a Comment